QAWAID FIQH
Media sosial sangat melengkapi keperluan masyarakat saat ini dalam mengakses informasi secara langsung dan juga menyebarkan berita-berita di media massa, yang menyebabkan banyak masyarakat tidak terlepas dari gadget. Dai Muda Ustaz Ahmad Khan mengatakan, hukum menggunakan gadget dan sejenisnya, berdasarkan syariat hukumnya adalah mubah (boleh). Hukumnya menjadi wajib apabila tujuannya untuk hal-hal kebaikan, seperti menyambung silaturahmi, mempererat hubungan, atau sekadar menanyakan kabar. Adapun menggunakan media sosial hukumnya menjadi haram, jika digunakan untuk hal-hal yang haram juga seperti menyiarkan sesuatu yang diharamkan dan mendekati hal yang dilarang oleh Allah Ta'ala.
No comments:
Post a Comment